Jadi Korban KDRT, Bidan Muda Datangi DPRD Seluma, Ini Harapannya

Jumat 31 Jan 2025 - 10:14 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Sekretariat DPRD Seluma pada Jumat pagi 30 Januari 2025 menerima kedatangan bidan muda beriisial Ag (33) yang bertugas di  Puskesmas Pajar Bulan Kabupaten Seluma.

Kehadirannya disambut Waka II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio dan Anggota Komisi II, Dodi Haryadi yang juga merupakan dewan dari Dapil III, kepada DPRD Ag mengaku telah berkali kali menjadi korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh terlapor, Rispan Feri (38) warga Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras yang saat ini resmi menjadi mantan suaminya.

Diketahui bahwa pernikahan mereka terjadi pada Mei 2017 lalu di Kota Bengkulu, diakui pelapor bahwa pada awalnya keadaan rumah tangga pada mulanya rukun dan harmonis kurang lebih selama 5 tahun, kemudian sejak bulan bulan Januari 2022 sering terjadi pertengkaran dan perselisihan yang sulit didamaikan.

Penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang sering terjadi disebabkan karena berbagai macam hal, diantaranya terlapor tidak pernah memperhatikan pelapor dan hanya sibuk dengan kegiatannya dengan teman teman.

BACA JUGA: Libur Panjang, Musala MIN 5 Benteng Dibobol Pencuri

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Data Industri, Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi

Terlapor tidak mau di ajak untuk berdiksuki dan berkompromi mengenai masa depan rumah tangga mereka, setiap kali ada perdebatan atau pertengkaran, terlapor sering melakukan KDRT.

Pelapor mengaku sempat melaporkan ulah sang suami ke Polsek Semidang Alas Maras pada 26 Januari 2024 lalu atas laporan tindak pidana KDRT, namun saat itu mereka sempat berdamai dan terlapor berjanji dihadapan polisi untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun kenyataan yang diharapkan pelapor berbanding terbalik, sang suami saat itu ternyata tidak berubah, justru semakin parah tingkahlakunya, seperti mengkonsumsi minuman keras, dan obat obatan terlang. Setiap ditegur selalu melakukan KDRT.

Puncaknya pada 12 September 2024, pada saat ia sedang berbaring di kamar, terlapor tiba tiba mengambil hpnya yang terletak di dalam tas dan melempar hp tersebut keluar rumah.

Saat ia mencoba mengambil HP tersebut dan meninggalkan rumah, saat itu terlapor memukul korban di bagian pergelangan tangan sebelah kiri dan kanan, leher pelapor di cekik dengan menggunakan tangan kanan, dan pinggang pelapor dipukul.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan di RS An-Nisa Curup Divonis 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:PH Minta Kejari Seluma Tetapkan Saksi Terlibat Tukar Guling Lahan Jadi Tsk, Kasi Pidsus: Masih Fokus Terdakwa

Karena tidak tahan selalu menjadi korban KDRT, pada 17 September 2024 pelapor kembali melaporkan terlapor ke Polsek SAM dengan Nomor laporan -LP/B/22/1X/2024/SPKT/POLSEK SEMIDANG ALAS MARAS/POLRES SELUMA/POLDA BENGLULU.

"Per 25 Oktober 2024 lalu kami sudah resmi cerai mas, saat ini saya ingin meminta petunjuk dan bantuan dari DPRD Seluma agar proses pengusutan laporan di polisi segera dituntaskan mas. Yang jelas saya sudah tidak ingin bersama dengan mantan suami saya.

Kategori :