2 Tersangka Curat Diringkus, Terlacak Jual Hp di Medsos

Rabu 29 Jan 2025 - 23:31 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – HJ (18) dan YS (20) warga Kelurahan Pematang Gubernur diringkus unit reskrim Polsek Mura Bangkahulu.

Keduanya diduga menggasak Handphone (Hp) atau telepon genggam milik korban Supardi (31) warga Jalan Cemara RT 04 RW 01 Kelurahan Bentiring Muara Bangkahulu.

Kejadian tersebut terjadi pada 17 Januari 2025 lalu, ketika korban terlibat keributan di salah satu cafe yang ada di Kawasan Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.

Setelah keributan terjadi telepon genggam korban jatuh dan diambil kedua tersangka.

BACA JUGA:10 Saksi Disiapkan Kejati Perkuat Dakwaan Tipikor Puskeswan Benteng

BACA JUGA:Kerugian Rp1,3 Miliar, Korban Kebakaran di Ketahun Bengkulu Utara Terpaksa Mengungsi

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 5 tahun.

Disampaikan Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Noviaska,  SH, MH bahwa memang pihaknya telah berhasil mengamankan 2 tersangka dengan kasus Curat.

YS dan juga HJ diringkus atas dugaan Curat terhadap korban Supardi saat terlibat keributan.

Pasalnya, saat melihat kesempatan kedua tersangka langsung mengambil telepon genggam dan melirikan diri.

BACA JUGA:Tips Cornering yang Aman Bagi Pengendara Motor

BACA JUGA:Hama Tikus Mulai Ancam Petani di Bengkulu Utara

“Dua tersangka itu kita ringkus setelah keduanya melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap orang yang sedang telibat keributan,” ungkap Noviaska.

Setelah mendapatkan telepon genggam tersebut tersangka memposting ke media sosial (medsos) untuk tujuan menjualnya.

“Mereka sempat posting telepon genggam tersebut ke Facebook dan terlacak lalu Polisi melakukan upaya mencarian kedunya,” terang Noviaska.

Kategori :