Diketahui sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) RI resmi menetapkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit sebesar gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Kategori :
Terkait
Sabtu 12 Apr 2025 - 22:29 WIB
Seluruh OPD Diminta Kejar Serapan Anggaran, Sebelum Agustus Sudah di Atas 50 Persen
Rabu 12 Feb 2025 - 10:28 WIB
Pemkab Mukomuko Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji PPPK, Siapkan Anggaran Rp 19 Miliar
Rabu 29 Jan 2025 - 23:21 WIB
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Menyesuaikan Anggaran OPD
Senin 27 Jan 2025 - 21:18 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Gunakan Dana BTT, Kalau Tidak Cukup? Ini Kata Sekda
Senin 06 Jan 2025 - 09:25 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Rp 19 Miliar Untuk Gaji dan Tunjangan PPPK, Penerapan Absen Online Mulai Aktif
Terpopuler
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:12 WIB
Hasil Hitung Cepat, Rifai-Yevri Menang Telak dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan!
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:47 WIB
Rifai-Yevri Menang di 7 Kecamatan Bengkulu Selatan, Hanya Kalah di 4 Kecamatan
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:25 WIB
Karena Masalah Internal, Akhirnya Gubernur Bengkulu Copot Jabatan Sekwan! Ini Nama Penggantinya
Sabtu 19 Apr 2025 - 09:36 WIB
Mobil Cawabup Nomor Urut 2 Dihadang Puluhan Orang, Sopir Lapor Polisi
Sabtu 19 Apr 2025 - 07:01 WIB
Semarak HUT Bank Bengkulu ke 54, Ribuan Warga Ramaikan Jalan Sehat Merah Putih
Terkini
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:14 WIB
Jadi Lumbung Pangan, Bupati Seluma Usulkan Cetak Sawah Baru 235 Hektare
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:11 WIB
Efisiensi Anggaran, Warga Lubuk Terentang Bangun Jalan Swadaya
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:07 WIB
Pencairan TPG Masih Proses Penarikan Data
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:03 WIB
TPP ASN Bengkulu Tengah Cair 1 Bulan, TPP Februari-Maret Harap Bersabar
Sabtu 19 Apr 2025 - 21:58 WIB