Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Menyesuaikan Anggaran OPD

Rabu 29 Jan 2025 - 23:21 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Diketahui sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) RI resmi menetapkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025. 

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit sebesar gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Kategori :