Diketahui sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) RI resmi menetapkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit sebesar gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Kategori :
Terkait
Rabu 29 Jan 2025 - 23:21 WIB
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Menyesuaikan Anggaran OPD
Senin 27 Jan 2025 - 21:18 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Gunakan Dana BTT, Kalau Tidak Cukup? Ini Kata Sekda
Senin 06 Jan 2025 - 09:25 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Rp 19 Miliar Untuk Gaji dan Tunjangan PPPK, Penerapan Absen Online Mulai Aktif
Minggu 05 Jan 2025 - 10:43 WIB
Dikbud Rejang Lebong Perjuangkan Pemenuhan Kuota 385 Guru PPPK 2024
Selasa 26 Nov 2024 - 22:58 WIB
Buruan Daftar, Seleksi PPPK Tahap 2 Dibuka, Pemkot Bengkulu Sediakan 2.394 Formasi
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 15:44 WIB
Mustarani Abidin Kembali Jabat Sekda Lebong
Kamis 30 Jan 2025 - 22:33 WIB
Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Petahana Gusnan dan Rifai Tunggu Ini
Kamis 30 Jan 2025 - 22:04 WIB
Diduga Terkait Polusi PT SSL, Balita Seluma Meninggal, Sejumlah Warga Batuk dan Flu
Kamis 30 Jan 2025 - 22:13 WIB
Usai Dilantik, Teddy-Gustianto Pastikan Langsung Kerja Mewujudkan Seluma EMAS
Kamis 30 Jan 2025 - 23:05 WIB
Hasil Audit Inspketorat Penggunaan DD Resahkan 148 Pemdes: APH Diminta Masuk
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 10:47 WIB
Babi Paling Langka! Berikut 5 Fakta Unik Babi Kutil Jawa
Jumat 31 Jan 2025 - 10:34 WIB
Gagal Ikut Seleksi PPPK, Nasib Honorer Tak Masuk Database di Kepahiang Makin Tak Jelas
Jumat 31 Jan 2025 - 10:30 WIB
Komisi I DPRD Sebut Kantor Bapenda Bengkulu Selatan Belum Layak, Ini Alasannya
Jumat 31 Jan 2025 - 10:27 WIB
Hari Ini Terakhir, 8 Peserta PPPK Bengkulu Tengah Tahap I Belum Pemberkasan
Jumat 31 Jan 2025 - 10:24 WIB