Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Lebong pada 19 November 2024, ada delapan oknum massa aksi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Lebong yang dilaporkan ke Polres Lebong.
“Demi tercapainya tujuan supremasi hukum di negara Republik Indonesia, saya mengharapkan Polres Lebong segera menetapkan 8 terlapor sebagai tersangka,” pintanya.
Lanjutnya, dalam laporan yang disampaikan, sudah dilampirkan alat bukti yang bisa menjerat delapan orang terlapor.
“Sudah jelas mereka (8 terlpor, red) melakukan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.
Masa demonstrasi, merupakan gabungan dari ASN di lingkungan Pemkab Lebong, guru, Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) dan juga ada gabungan dari Perangkat Desa.
Kategori :