Untuk diketahui, Selasa, 17 September 2024 tim Pidsus Kejari Lebong menggelar ekspos di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, berkisar Pukul 10.00 WIB.
Dimana, tim Pidsus Kejari Lebong memaparkan temuan hasil Penyelidikan yang pihaknya lakukan atas kasus dugaan Korupsi dana BOKB di DP2KBP3A Lebong kepada Inspektorat Lebong sebagai acuan untuk dimulainya audit.
Berdasarkan temuan dari hasil Penyelidikan yang dilakukan pada dana BOKB di DP2KBP3A Lebong TA 2022-2023.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Ada Ember Penampung Air di Gedung Utama RSUD Kepahiang
Ditemukan ada selisih anggaran pada anggaran operasional stunting, makanan dan minuman, dengan total selisih Rp81 juta.
Selisih anggaran Rp81 juta berdasarkan temuan dari penyelidikan tim Pidsus Kejari Lebong.
Berdasarkan temuan itu, Pihak Pidsus Kejari Lebong meminta pihak Inspektorat melakukan audit ulang untuk mengetahui berapa KN yang timbul dalam kasus ini.
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejari Lebong sudah memanggil beberapa saksi atas kasus ini.
Diantaranya mantan Kepala DP2KBP3A 2022 dan 2023, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penyuluh, Bendahara dan semua pihak terkait lainnya.
Dana yang masuk dalam penyelidikan ini, yaitu penggunaan anggaran BOKB di DP2KBP3A Lebong TA 2022-2023.
Pada realisasinya di 2022 lalu lebih kurang di angka Rp1,5 miliar dari total anggaran lebih kurang Rp2,9 miliar.
Kemudian, realisasi anggaran 2023 lebih kurang di angka Rp3 miliar.
BACA JUGA:DBH Sawit 2025 Merosot, Dana Pengembangan Pertanian Tinggal Segini
Sehingga, total keseluruhan anggaran yang dilakukan penyelidikan oleh Kejari Lebong saat ini mencapai Rp4,5 miliar.
Anggaran Rp4,5 miliar dalam realisasinya ada dugaan penyimpangan atau kegiatan fiktif yang dilakukan oleh DP2KBP3A Lebong.