Tidak terima dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Ratu Agung.
Dari laporan tersebut kemudian tersangka berhasil diamankan.
BACA JUGA:DBH Sawit 2025 Merosot, Dana Pengembangan Pertanian Tinggal Segini
BACA JUGA:Pedagang Minta Perbaikan Pasar Barukoto Bukan Sekedar Wacana
Tersangka saat ini sudah berada di tahanan Polsek Ratu Agung untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah kita proses, bahakan sudah melakukan gelar perkara,” jelas Syaiful.
Atas tindakan tersangka DI terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan tertuang pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kategori :