18 Peserta PPPK Tahap I Belum Serahkan Berkas Fisik, Tak Pemberkasan Dianggap Mengundurkan Diri

Senin 27 Jan 2025 - 22:15 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

Lipi juga menyampaikan, sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), peserta seleksi PPPK yang tidak lulus tetap dilantik menjadi PPPK paruh waktu.

“Jadi peserta PPPK yang tidak lulus ini akan tetap dilantik menjadi PPPK paruh waktu. Perbedaan PPPK full waktu dan paruh waktu hanya di besaran gaji saja. Sedangkan untuk waktu bekerja sama saja dengan PPPK full waktu,” tutup Lipi.

Kategori :