Pembayaran Tunggakan Sertifikasi PPPK Guru di Bengkulu utara Menjelang Idul Fitri

Senin 27 Jan 2025 - 21:24 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sekadar mengetahui, tenaga non-ASN yang masih diperbolehkan bekerja atau diperpanjang SKnya dan mendapatkan honor adalah tenaga non ASN yang berhak untuk diangkat sebagai PPPK atau PPPK Paruh waktu. 

Mereka bisa tetap bekerja sebagai tenaga non ASN sampai diangkat sebagai PPPK. 

Sedangkan mereka yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK taua PPPK Paruh waktu tidak bisa diperpanjang masa kerjanya atau dirumahkan. 

“Maka kita menunggu data siapa saja tenaga non ASN tersebut sebagai dasar perpanjangan SK dan pembayaran honorarium,” pungkas Sekda.

Kategori :