Pembayaran Tunggakan Sertifikasi PPPK Guru di Bengkulu utara Menjelang Idul Fitri

Senin 27 Jan 2025 - 21:24 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sekadar mengetahui, tercatat ada 330 guru yang berstatus PPPK penerima sertifikasi. 

Ini belum ditambah jumlah guru PNS yang berstatus sertifikasi sekitar 1.200 orang. 

Untuk Guru PPPK memang diberlakukan pemberian dana sertifikasi dan non sertifikasi lantaran mereka tidak mendapatkan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) sebagai ASN. 

“Maka saat ini guru PPPK juga mendapatkan dana sertifikasi dan non sertifikasi sebagai bentuk tambahan penghasilan,” pungkas Sugeng. 

Sekadar informasi, saat ini di Bengkulu Utara terdapat 4.151 tenaga non-ASN yang bekerja di Pemda Bengkulu Utara.

Namun untuk awal bulan ini, dipastiklan mereka belum bisa menerima honor masing-masing seperti bulan bisanya.

Termasuk diantaranya pemerintah atau masing-masing organisasi perangakt daerah belum bisa memberikan Surat Keputusan Perpanjangan kontrak kerja tahun 2025 sebagai dasar pembayaran honor masing-masing. 

Meskipun, tenaga non-ASN tersebut masih bertugas sejak awal bulan lalu. 

BACA JUGA:Aliran Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang Mengalir Kemana-mana

BACA JUGA:Lagi, Pembangunan Gapura Batas Mukomuko-Bengkulu Utara Batal

Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan jika Pemda Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk perpanjangan SK tenaga non ASN. 

Sesuai dengan surat Menpanrb, non-ASN yang bisa diperpanjang SKnya adalah tenaga non ASN yang masuk dalam pangkalan data Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

“Selain masuk dalam pangkalan data, mereka yang bisa dipekerjakan kembali adalah mereka yang mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II yang saat ini masih berjalan,” terangnya. 

Pemda Bengkulu Utara menunggu daftar tenaga non-ASN yang memang memenuhi syarat untuk diperpanjang SKnya dan tetap bekerja ataupun  menerima honor sepanjang tahun ini atau menunggu dilantik sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

Hal ini menghindari adanya kesalahan pengangkatan ataupun pembayaran honor tenaga non-ASN. 

“Kita tidak ingin mengangkat atau membayar honor tidak sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan oleh Kemenpanrb, maka lebih baik pembayaran nanti dibayar secara rapel bagi yang memang memenuhi syarat untuk bekerja kembali,” terangnya. 

Kategori :