Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Yusmanelly S, MH saat di konfirmasi RB terkait pembentukan Satgas Penertiban kawasan hutan yang diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dimana diketahui hutan negara di Mukomuko banyak dijadikan kebun sawit ilegal oleh pejabat dan mantan Pejabat Mukomuko. Kajari mengatakan untuk pembentukan Satgas didaerah masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
“Untuk Satgas daerah kita masih menunggu petunjuk pimpinan,”singkatnya.
Sekda Kabupaten Mukomuko Dr Abdiyanto SH, MSi, CLA sebelumnya juga menegaskan, terkait Harimau Sumatera memasuki perkebunan dan perkampungan warga di Mukomuko beberapa waktu lalu. Kuat dugaan karena Hutan negara yang menjadi habitat harimau Sumatera sudah dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sehingga Harimau ini sudah kesulitan untuk mencari makan. Sehingga hewan yang dilindungi Undang-undang itu bergeser ke perkampungan warga untuk mencari makan.
Terbukti, sudah banyak ternak milik warga dimangsa. Bahkan terbaru, satu warga tewas diterkam Harimau.
“Dulu-dulunya tidak pernah ada kabar Harimau, beruang masuk ke permukiman atau perkebunan warga. Ini karena alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan secara meluas. Sehingga habitatnya dan turun ke permukiman penduduk untuk mencari makan,”katanya
Sekda juga mengakui memang sejak beberapa tahun belakangan ini. Perubahan fungsi kawasan hutan baik yang berstatus HP maupun HPT di wilayah Kabupaten Mukomuko tidak terbendung.
Perambahan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit, berlangsung secara masif. Yang diduga dilakukan oleh oknum yang memiliki modal besar.
Maka dari itu ditegaslkan Sekda semua pihak harus ikut bertanggungjawab untuk menghentikan aktivitas perusakan hutan tersebut.
“Kami sangat mendukung adanya upaya pelestarian kawasan hutan, sehingga baik konflik hewan dan manusia serta bencana alam tidak terjadi kembali di Mukomuko,”sampainya.
Wakil Bupati Mukomuko Wasri, juga sudah pernah meminta seluruh instansi terkait segera mengambil sikap atas kerusakan kawasan hutan di Mukomuko. Yang sengaja dirubah menjadi perkebunan sawit ilegal.
Terkait kawasan hutan negara di Mukomuko selama ini pengawasan menjadi tanggungjawab Provinsi. Sehingga adanya aktivitas yang berhubungan dengan kerusakan ekosistem yang merugikan daerah Mukomuko khususnya. Harus diakhiri oleh instansi terkait.
“Tentu kita prihatin dengan keadaan hutan di Mukomuko yang dirambah menjadi perkebunan sawit. Maka dari itu harapan kami sebagai pemerintah daerah tindakan ilegal tersebut dapat diakhir. Sebab hutan sangat besar manfaatnya bagi kehidupan,”tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut, tidak dapat dipungkiri dari total luasan 80.22 Ha kawasan hutan negara yang menjadi wilayah kerja KPHP Mukomuko.
Saat ini sebagian besar sudah dibuka menjadi lahan perkebunan kepala sawit yang dimiliki perorangan.
Meskipun secara ekologis kawasan hutan ini berfungsi sebagai penyangga sumber penghidupan bagi masyarakat. Serta menjadi hulu dari sungai besar yang ada di Mukomuko, yang terbagi menjadi beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS), mulai dari DAS Teramang, DAS Retak, DAS Ipuh, dan DAS Air Rami. Kemudian juga kawasan hutan ini menjadi habitat satwa kharismatik seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera serta menjadi habitat bunga Rafflesia yang menjadi ikon Provinsi Bengkulu.