“Kalau menunggu Satgas saya sangat pesimis kasus ini bisa dituntaskan, sebab Indonesia ini cukup luas. Iya kalau ada pembentukan Satgas di daerah, nah kalau tidak, sementara hingga hari ini aktivitas kebun sawit ilegal masih berlangsung,”bebernya.
BACA JUGA:Pencurian di SPBU Kutau Tertangkap Tangan, Ternyata Penyebabnya Karena Ini
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Berkas PPPK Tahap II Diumumkan Bulan Depan
APH di Bengkulu ini dikatakan Muslim, sangat mampu menangani perkara kejahatan kehutanan yang terjadi di Mukomuko ini.
Hanya saja semua tergantung ada tidak kemauan untuk memproses hukumnya, dalam kasus ini. Hal itulah yang menyebabkan hingga saat ini pejabat dan mantan pejabat Esekutif dan legislatif Mukomuko, tersebut masih terus merasa tidak bersalah dengan apa tindakan yang mereka lakukan.
“Sebenarnya ini berbicara kemauan saja untuk APH memproses kejahatan kehutanan yang terjadi di Mukomuko. Kalau kemampuan tentu kita yakin SDM yang ada sangat pandai menangani perkara ini,” kata Muslim.
Muslim menjelaskan, Indonesia ini merupakan negara hukum tentu sangat mampu menangani perkara tersebut. Namun jika tidak mampu, tentu Indonesia bukan negara hukum lagi melainkan negara kekuasaan, dimana hukum diatur oleh kekuasaan.
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Berkas PPPK Tahap II Diumumkan Bulan Depan
BACA JUGA:Kades Bantah Jual Aset Jalan Desa, Tambang Ganti Biaya Pembangunan Rabat Beton
Maka dari itu hukum di Indonesia merupakan kekuatan yang utama. Tidak ada orang yang tidak bisa diproses secara hukum termasuk kejahatan kehutanan yang terjadi di Mukomuko.
“Maka dari itu, baik itu ketua DPRD, kepala daerah, atau siapapun itu, itu tidak akan bisa kebal terhadap hukum jika melakukan tindak kejahatan. Namun kembali dengan persoalan awal mau atau tidak,” tutupnya.
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengaskan pembukaan kawasan hutan negara menjadi perkebunan sawit ilegal di Mukomuko.
Sangat jelas mengangkangi Undang-undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Sebab berdasarkan pasal 17 ayat 2 huruf d. Setiap orang dilarang menjual, menguasai, memiliki, hingga menyimpan hasil perkebunan. Yang berasal dari kegiatan perkebunan di kawasan hutan, tanpa perizinan berusaha pemerintah pusat.
“Jadi sangat jelas regulasi tersebut seakan tidak berlaku di Mukomuko, karena oknum pejabat aktif dan mantan pejabat yang secara terang-terangan membuka kawasan hutan negara. Untuk keuntungan pribadi, tak kunjung diusut oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
BACA JUGA:Tinggal di Hutan Lebat! Berikut 5 Fakta Unik Abbott’s Duiker BACA JUGA:Benarkah Babi Hutan Tidak Bisa Berlari Zigzag? Berikut 3 PenjelasannyaDitambahkan Baim, hadirnya Satgas penertiban kawasan hutan akan menjadi kabar baik atas kerusakan kawasan hutan yang disulap menjadi kebun sawit di Mukomuko. Namun bisa juga sebaliknya jika perkara tersebut masih tidak tersentuh oleh negara.
Maka dari itu negara harus lebih hati-hati lagi dalam membangun kepercayaan publik. Sebab dengan adanya keterbukaan informasi membuat masyarakat mengetahui apa yang tengah dikerjakan.