Tak Ada Dana Afirmasi, Mukomuko Diklaim Nihil Desa Tertinggal, Rp5,9 Miliar Dana Alokasi Kinerja untuk 23 Desa

Senin 27 Jan 2025 - 21:16 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Wagimi menjelaskan, sebanyak 148 desa ini menerima dana desa sebesar Rp119 miliar atau naik sebesar Rp1 miliar dibandingkan tahun 2024. 

Jumlah itu termasuk dana alokasi kinerja untuk 23 desa. Adapun pembagian dana desa untuk setiap desa itu dibagi menjadi 4 alokasi, yakni alokasi dasar sebesar 65 persen, alokasi pemula 30 persen, alokasi kinerja 4 persen dan afirmasi 1 persen.

BACA JUGA:Hasil Verifikasi Berkas PPPK Tahap II Diumumkan Bulan Depan

BACA JUGA:Kades Bantah Jual Aset Jalan Desa, Tambang Ganti Biaya Pembangunan Rabat Beton

”Desa  di daerah ini mendapatkan alokasi dasar sebesar 65 persen, termasuk alokasi pemula. Sedangkan alokasi kinerja untuk desa tertentu saja,” katanya.

Adapun penetapan desa yang menerima alokasi kinerja tahun 2025 ini berdasarkan kriteria utama, disampaikan Wagimin, desa yang sudah menerima dana desa (DD) tahap I yang ditentukan penggunaannya dan desa menaati prioritas yang ditentukan. 

Kemudian memiliki rasio sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tidak melebihi 30 persen dan tidak menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2024. 

Selain itu, ada 2 kriteria kinerja, yakni wajib dan tambahan. 

Kriteria wajib, yakni perubahan rasio pendapatan asli desa (PADes) terhadap total PADes dengan bobot 50 persen dan status BUMDes 50 persen.

Kategori :