Untuk diketahui, pemberkasan yang dilakukan peserta PPPK tahap I ini untuk pengusulan nomor induk PPPK dan untuk pembuatan SK.
Dari total 1.125 peserta yang dinyatakan lulus PPPK terdiri dari, tenaga teknis sebanyak 744 orang. Kemudian tenaga kesehatan sebanyak 105 peserta dan tenaga guru sebanyak 276 orang.
Sedangkan peserta yang tidak lulus sebanyak 3 orang. Sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), peserta seleksi PPPKyang tidak lulus tetap dilantik menjadi PPPK paruh waktu.
“Jadi peserta PPPK yang tidak lulus ini akan tetap dilantik menjadi PPPK paruh waktu. Perbedaan PPPK full waktu dan paruh waktu hanya di besaran gaji saja. Sedangkan untuk waktu bekerja sama saja dengan PPPK full waktu,” Pungkasnya.