Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, pada 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK.
Bappebti juga aktif sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Bappebti juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto dalam Perkara Tindak Pidana Umum serta pendampingan hukum aset kripto dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI.
Tirta melanjutkan, berangkat dari berbagai capaian kinerja di 2024, Bappebti menetapkan beberapa langkah strategis ke depan untuk perkuat PBK di 2025, yaitu optimalisasi implementasi SRG dan pengembangan PLK, penguatan transaksi multilateral berbasis komoditas unggulan Indonesia, dan peningkatan implementasi bursa CPO Indonesia.
Lebih lanjut, Bappebti bersama bursa berjangka dan Assosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) akan segera melakukan penguatan perdagangan nikel melalui bursa berjangka nikel di Indonesia.
Bappebti telah melakukan kajian pada 2024 dan akan segera melakukan penyesuaian Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 10/2024 tentang Perubahan atas Perba Nomor 3/2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di bursa berjangka dengan menambahkan nikel sebagaisubjek kontrak berjangka.
Kemudian Bappebti akan melakukan reviu atas peraturan kontrak berjangka dan spesifikasi kontrak nikel yang diajukan oleh bursa berjangka di Indonesia sebelum diberikan persetujuan oleh Kepala Bappebti.
Targetnya, pada 2025 nikel akan ditransaksikan di bursa berjangka di Indonesia.
”Selain itu, langkah lainnya adalah melakukan integrasi layanan Bappebti dengan Inatrade
Kementerian Perdagangan; optimalisasi pengawasan PBK, SRG, dan PLK dan penindakan; dan penguatan layanan publik Bappebti. Kami juga akan memperkuat kolaborasi Bappebti dengan OJKdan Bank Indonesia dalam rangka mengawal pengalihan derivatif keuangan dan aset kripto; serta optimalisasi literasi kepada masyarakat dan industri,” urai Tirta.
Dalam hal penguatan kelembagaan, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan. Dalam ortaker tersebut, struktur organisasi Bappebti terdiri dari Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; Biro Perundang-undangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas (semula Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan); dan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas (semula Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas).
Terdapat pula Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas serta Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Selain itu, dalam perbaikan sarana dan prasarana, kantor Bappebti pindah ke kantor pusat Kementerian Perdagangan, Gedung Utama Lantai 4, Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat.
Sekretaris Bappebti merangkap Plt. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Olvy Andrianita menambahkan, kegiatan Outlook dan Rapat Koordinasi Tahun 2025 yang diselenggarakan selama dua hari ini merupakan forum strategis untuk bertukar pikiran dan menggali masukan dari para narasumber dan peserta, sehingga langkah kebijakan Bappebti ke depan dapat lebih efektif dalam penguatan PBK di Indonesia.
“Diskusi panel sangat efektif karena mengangkat berbagai tema yang fokus pada penguatan peran SRG dan PLK dalam swasembada pangan dan penyediaan referensi harga komoditas, pengembangan nikel pada bursa berjangka, dan perdagangan fisik RECs dalam mendukung energi hijau. Dibahas pula optimalisasi implementasi bursa CPO Indonesia, optimalisasi perdagangan pasar fisik emas secara digital, serta penguatan pengawasan PBK dan implementasi program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme,” pungkas Olvy.