Polemik Tower SUTT PT TLB di Seluma, Pemprov Bengkulu Surati Tim Ahli

Minggu 26 Jan 2025 - 00:23 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

Padahal, sebelum didirikan jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang tidak pernah ada peralatan elektronik mereka yang rusak ketika hujan dan petir terjadi.

"Warga mengatakan bahwa barang elektronik banyak rusak sejak dilakukan uji coba SUTT, saat ini setiap ada petir pasti ada barang elektronik rusak, bahkan sarana dan prasarana warga desa turut rusak," ungkap Olan.

Ditambahkan warga yang tinggal tepat di bawah jaringan transmisi SUTT, Rohma mengaku tidak pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya adanya SUTT, bahkan saat proses ganti rugi sebelumnya ia sempat bertanya apakah SUTT tersebut aman atau tidak, namun saat itu petugas dari PT TLB menyampaikan bahwa SUTT tidak berbahaya dan aman.

BACA JUGA:Minta Tetapkan Tersangka Penerima Uang Rp38 Juta Perkara Tipikor Puskeswan Benteng

"Saya tidak pernah mendapatkan penyuluhan tentang bahaya SUTT, saat proses ganti rugi dulu hanya disampaikan bahwa SUTT ini aman dan tidak berbahaya, kenyataannya malah sebaliknya,” sampai Rohmi.

Diakuinya bahwa ia sudah sejak tahun 1980 tinggal didaerah tersebut, namun semenjak berdirinya tower SUTT pada tahun 2019, ia mulai merasakan dampak.

Mulai dari badan dan kepala terasa sakit, alat elektronik rusak, hingga anggota keluarga yang tersentrum secara tiba tiba, padahal saat itu sedang tidak melakukan aktifitas apapu didalam rumah.

"Apalagi kalau ada petir buk, entah bagaimana lagi kami takutnya karena dihantui rasa was was tersambar,"sampai Rohma.

BACA JUGA:TBC Tembus 3.410 Kasus Sepanjang 2024, Paling Banyak di Kota Bengkulu

Sementara itu, perwakilan dari PT. TLB, Rian mengatakan bahwa sejauh ini perusahaan telah menjalankan kegiatan sesuai dengan standar operasional dan sudah disetujui oleh pemerintah.

Ia juga mengatakan bahwa pengakuan salahsatu warga yang menyebutkan telah mengajukan laporan sejak tahun 2019, hingga saat ini belum diterima oleh PT. TLB.

Bahkan pada saat awal pendirian, perusahaan juga telah melakukan proses ganti rugi kepada sejumlah warga, terutama yang rumahnya berada dibawah kabel jaringan SUTT.

"Perusahaan mendirikan ini tentu sudah mengacu pada standar regulasi yang ada, selain itu juga kepada warga setempat juga sudah kita lakukan ganti rugi,"sampai Rian.

BACA JUGA:Sedikit Lega Mudah Peroleh Pupuk, Hama dan Irigasi Masih jadi Kendala Petani Dusun Besar

Senada dengan Rian, anggota bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT TLB. Theo mengaku bahwa PT TLB bersama mitra terkait kerap melakukan periksa uji selama satu tahun sekali. Dari 77 tower yang berdiri, semuanya diklaim memenuhi baku mutu.

"Kalau dari bidang K3, yang pastikan kita sudah lakukan periksa uji rutin tahunan, hasilnya selalu memenuhi baku mutu,"ujar Theo.

Kategori :