“Untuk Satgas daerah kita masih menunggu petunjuk pimpinan,” singkatnya.
Terpisah, Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH mengatakan, apa yang dilakukan oleh Presiden RI dengan membetuk Satgas dalam mengusut kejahatan kehutanan sangat tepat.
BACA JUGA:Pedagang Durian Bengkulu Selatan Raup Omset Belasan Juta Rupiah
Sebab kejahatan kehutanan ini adalah Extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berdampak besar dan multidimensional.
“Semoga saja kasus yang kerusakan hutan di Mukomuko ini dapat dilirik untuk diusut secara tuntas, oleh Satgas tersebut.
Ini langkah yang tepat, secara tidak langsung pemerintah pusat sudah mengetahui keadaan hutan di daerah saat ini yang sudah habis dikuasai oleh oknum-oknum berduit,” kata Muslim.
Muslim juga menyampaikan, dari pada tidak sama sekali lebih baik terlambat, semoga saja kerusakan hutan negara yang dikuasai pejabat dan mantan pejabat Mukomuko, segera berakhir.
BACA JUGA:Hari Libur BKPSDM Tetap Layani Pemberkasan PPPK
Sebab jika tidak yang pertama berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap APH akan kritis, dan juga ancaman bencana alam akibat kerusakan ekosistem hutan akan selalu menghantui masyarakat.
“Harapan kami masih ada yang peduli dengan kawasan hutan negara yang menjadi sumber kehidupan banyak orang tersebut,” sampainya.
Terpisah, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu, Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si menegaskan kerusakan hutan negara di Mukomuko yang dibuka secara terang-terang dan berubah menjadi perkebunan sawit adalah main driver of deforestation atau pendorong utama terjadinya deforestasi.
“Kita berbicara, bukan persoalan sawit itu juga tanaman yang dapat menyerap karbon.
BACA JUGA:Mamalia hingga Burung! Berikut 3 Hewan yang Ternyata Bisa Ditunggangi
Tapi persoalan besarnya, sawit ditanam secara luas,dengan lahan harus bersih, masif dan intensif dengan pupuk yang tinggi, sudah pasti itu merusak lingkungan,”kata Hefri
Hefri juga menyampaikan, perubahan fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi kebun sawit di Mukomuko merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terpinggirkan.
Dari sudut pandang akademisi, alih fungsi hutan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi ekosistem, tetapi juga memengaruhi siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir, serta memperburuk krisis iklim melalui pelepasan emisi karbon akibat deforestasi.