Dari hasil visum, di tubuh Yeti ditemukan 28 luka tusukan, sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Tak hanya itu tersangka juga dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 1. Sebab, tersangka menyetubuhi korban Yeti, sekalipun saat itu korban dalam keadaan sudah tak bernyawa.
Kategori :