Kejari Kaur Geledah Ruangan Sekretariat DPRD Kaur! 20 Bundel SPJ Perjalan Dinas dan Alat Elektronik Diamankan

Jumat 24 Jan 2025 - 12:21 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Proses pendalaman dugaan tidak pidana korupsi di sekretariat dewan (Setwan) Kaur masih terus didalami oleh Kejari Kaur.

Hari ini, 24 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, tim penyidik Kejari Kaur melakukan penggeledahan di Setwan Kaur. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, total ada sekitar 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang diamankan oleh tim penyidik. Tak hanya itu beberapa alat elektronik seperti handphone dan juga laptop turut disita untuk kepentingan penyidikan. 

Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Intel Andi Febrianda SH MH., mengatakan, saat ini dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Setwan Kaur sudah masuk ke tahapan penyidikan.

BACA JUGA:Inspektorat Upayakan Pemulihan Kerugian Negara, Jaksa Terus Dalami Perjalanan Dinas DPRD Kaur

BACA JUGA:Penikmat Uang Perjalanan Dinas Setwan Kaur 2023 Segera Dipanggil

Artinya, tim penyidik Kejari Kaur akan terus melakukan pengumpulan data dan keterangan termasuk melakukan pemanggilan beberapa saksi.

Apabila berkas alat bukti lengkap maka Kejari Kaur secepatnya bakal melakukan penetapan tersangka siapa saja yang bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan dari anggaran perjalanan dinas tersebut. 

"Tadi kita lakukan penggeledahan, ada sekitar 20 bundel dokumen perjalanan dinas yang kita amankan dan juga beberapa alat elektronik," terang Andi. 

Sementara itu, Inspektorat Kaur selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur sampai dengan saat ini masih terus berupaya memulihkan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dari kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) tahun 2023 dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK. 

BACA JUGA:Rekonstruksi Adegan Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo Kaur, Tersangka Praktikan 80 Adegan

Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut sudah diberikan pemberitahuan agar segera melakukan pengembangan KN. Ini adalah salah satu langkah preventif yang dilakukan, agar kegiatan ini kedepan tidak dilanjutkan penanganannya oleh Para Penegak Hukum (APH). 

Tags :
Kategori :

Terkait