"Posyandu ILP ini kami jalankan sejak awal 2025 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024. Kami ingin memberikan layanan kesehatan berkualitas, membangun kesadaran kesehatan sejak dini, dan mendorong masyarakat untuk rutin mengikuti kegiatan ini," jelas Meri.
Lebih jauh, Meri menerangkan, bahwa ILP ini, bertujuan memberikan layanan kesehatan berkualitas terhadap masyarakat dibawah naungan Puskesmas Sambirejo.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Begini Tips Membuat Mochi yang Kenyal dan Lembut
BACA JUGA:ADD Naik Rp 1,7 Miliar, Honor Kepala Kaum dan Sarak Mukomuko Berubah
Mulai dari edukasi kesehatan dari berbagai golongan usia, pemeriksaan kesehatan, pola hidup sehat hingga saran untuk warga mengikuti posyandu ILP secara rutin setiap desa dan kelurahan yang ada.
"Bagaimana pun warga yang mengikuti posyandu ILP yang dilaksanakan mendapatkan layanan kesehatan, konsultasi kesehatan, edukasi kesehatan yang optimal sehingga terbangun kesadaran akan pentingnya kesehatan sejak dini," kata Meri.
Meri mengatakan, penerapan ILP menjadi upaya bersama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah UPT Puskesmas Sambirejo
"Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala diwilayah UPT Puskesmas Sambirejo. Tentu dengan kebersamaan dan kita bahu membahu untuk menerapkan Posyandu ILP," ujar Meri.