Diberitakan sebelumnya, Poin-poin eksepsi atau keberatan terdakwa Debi Puromo disampaikan melalui Penasihat Hukum (PH)-nya Budi Ansyahri, S.H.
Dalam materi eksepsi terdakwa yang disampaikan di muka persidangan, menyebut bahwa berkas dakwaan JPU cacat formil dan materil. Tidak sesui dengan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Forleb Tegaskan Truk Batu Bara Jangan Lewat Jalan Kabupaten Lebong
Menurut terdakwa melalui PH-nya, berdasarakan pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP bahwa berkas dakwaan harus memuat segala hal secara rinci apa saja perbuatan hukum yang dilakukan para terdakwa sedangkan berkas JPU tidak memuat itu.
“Mengacu pada berkas dakwaan Penuntut Umum, maka kami nilai apa yang menjadi isi dari berkas tersbut tidak memuat secara rinci atau samar-samar. Jika sudah seperti ini berkas tersebut cacat formil dan materil, tidak sesui dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ungkap Budi Ansyahri.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam dakwaan seharunya dirincikan apa saja peran terdakwa.
“JPU tidak memberikan rincian secara komplit (peran terdakwa, red) dalam dakwaan maka kami nilai berkas ini tidak memenuhi unsur hukum acara,” terang Budi Ansyahri.