BPR Mukomuko Setor Dividen ke Pemkab Setelah Audit

Kamis 23 Jan 2025 - 22:33 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

Selain melayani peminjaman untuk usaha, BPR juga telah melayani panyaluran atau pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sejak awal tahun 2023 hingga saat ini. 

Sesuai Surat keputusan (SK) Bupati No.100-710 tahun 2022, tentang penunjukan perumda BPR Mukomuko sebagai bank penyalur tambahan penghasilan bagi pegawai di lingkungan Pemkab Mukomuko.

"Kami akan terus berupaya mempercepat perkembangan atau kemajuan Perumda, BPR Mukomuko ini. Dalam peningkatan profitabilitas sesuai harapan bersama,’’ demikian Guspar

Kategori :