BACA JUGA:Gugatan Kadus III Desa Jambat Akar Dikabulkan PTUN Bengkulu
BACA JUGA:Pengusutan Kebun Sawit Ilegal di Hutan Persoalan Kemauan Saja, Walhi: Bentuk Satgas Khusus
“DD ini dikelola secara swakelola maka dari itu kami meminta agar diberikan tolerensi atau pertimbangan atas temuan dari selisih perhitungan, dari perencanaan awal dengan klasifikasi berjenjang,” sampainya.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Mukomuko, Armansyah mengatakan, hearing bersama pemdes ini dilaksanakan setelah adanya surat Apdesi beberapa hari yang lalu.
Keluhan yang disampaikan pemdes dalam pertemuan sudah ditampung dan menjadi catatan Komisi I.
Yang selanjutnya, keterangan Pemdes ini akan dikonfrontir dengan penjelasan pihak terkait seperti Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko.
"Secepatnya, kami akan memanggil Inspektorat, dan Dinas PMD untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terkait keluhan pemdes ini,” pungkasnya