Berkas Belum Lengkap, Sidang ASN Gugat Pemkab Lebong Ditunda

Rabu 22 Jan 2025 - 23:28 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

Muram sudah menyiapkan semua berkas yang akan disampaikan ke Pengadilan. Pihaknya yakin, Hakim PN Tubei akan mengabulkan semua gugatan.

“Kami tetap optimis dan kami yakin gugatan kami bisa dikabulkan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Zeka Eliya, SH, mengaku belum menerima petunjuk dari pimpinan terhadap gugatan tersebut. “Kita tunggu arahan atau petunjuk dari Pimpinan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Perwakilan ASN Lebong bersama Kuasa Hukum, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Kabupaten Lebong, Kamis siang, 9 Januari 2025.

BACA JUGA:Pasar Ajai Siang ‘Mubazir’, Disperindagkop Membantah: Kejari Lebong Tetap Usut

BACA JUGA:Gugatan Kadus III Desa Jambat Akar Dikabulkan PTUN Bengkulu

Kedatangan perwakilan ASN dan Kuasa Hukum ke PN Tubai untuk mengajukan gugatan perdata kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, yang akan menjadi tergutat adalah Bupati Lebong dan turut tergugat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.

Gugatan itu, dalam rangka meminta Pemkab Lebong membayarkan 4 Bulan sisah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang belum dibayarkan.

Perwakilan ASN, melalui Kuasa Hukum, Muram Dani, SH mengatakan, kliennya mengajukan gugatan mewakili 110 ASN Lebong yang meminta Pemkab Lebong agar membayarkan sisah TPP TA 2024.

“Siang ini kita mendatangi PN Tubei untuk berkomunikasi terkait gugatan yang kita ajukan,” kata Muram.

Muram mengaku, semua berkas dalam gugatan ini sudah pihaknya siapkan. Karena saat ini, sistem pengajuan gugatan melalui Online, kemarin pengajuan gugatan itu sudah pihaknya ajukan.

“Sore ini tadi gugatannya sudah masuk, semua berkas sudah kita upload,” ujar Muram, dikonfirmasi Kamis sore, 9 Januari 2025

Kategori :