Perbaikan Jalan dan Jembatan Sekunyit, Ini Penjelasan PUPR

Rabu 22 Jan 2025 - 23:05 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

KOTA MANNA,KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Selatan belum mendapatkan dana seperti yang diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Selatan ke Kementrian PUPR.

Karena itu hingga awal tahun 2025, jalan lintas Bengkulu Selatan menuju Kota Bengkulu, tepatnya di Sekunyit masih belum mendapat sentuhan perbaikan dari pemerintah. 

Padahal jalan Sekunyit sudah rusak berat, sangat butuh perbaikan. Ditambah lagi jembatan Sekunyit yang putus akibat banjir awal tahun 2024 lalu.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan, Ir. H.Teddy Setiawan ST MM M.Si menjelaskan, pemerintah daerah telah berusaha agar perbaikan jalan dan jembatan Sekunyit dapat dilakukan secepatnya. 

Namun hingga awal tahun 2025 ini pihaknya belum mendapat kabar dari pemerintah pusat terkait anggaran yang telah diusulkan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Inspektorat dan Jaksa Hitung KN Dugaan Korupsi Proyek Jalan Desa Tanjung Alam 2 Km

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan: Gugatan Rifai-Yevri Tidak Memenuhi Unsur

Dinas PUPR Bengkulu Selatan mengusulkan dana Rp29 miliar, dengan rincian Rp24 miliar untuk perbaikan jalan dari depan kantor DPRD Bengkulu Selatan hingga Desa Tanggo Raso Pino Raya. 

Sedangkan Rp5 miliar lagi untuk revitalisasi jembatan Sekunyit yang rusak akibar bencana alam. 

“Untuk saat ini kita masih menunggu dari Kementerian PUPR, usulan sudah kita sampaikan mudah-mudahan dapat terealisasi tahun ini,” kata Teddy.

Apabila usulan tak dapat diakomodir Kementerian PUPR, Dinas PUPR Bengkulu Selatan sebbut Teddy telah menyiapkan alternatif lain. 

Status jalan Sekunyit saat ini telah diambil alih oleh Pemkab Bengkulu Selatan, yang sebelumnya jalan tersebut nonstatus. 

Dengan demikian Pemkab Bengkulu Selatan dapat menganggarkan dana perbaikan melalui APBD Kabupaten. 

BACA JUGA:Ada Calon ASN Didiagnosa Gangguan Kejiwaan Ringan, 1.726 Peserta Tes Kejiwaan

BACA JUGA:Pulang Saat Istri Hendak Melahirkan, Oknum Guru Tersangka Asusila Terancam 20 Tahun Penjara

Kategori :