Pulang Saat Istri Hendak Melahirkan, Oknum Guru Tersangka Asusila Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu 22 Jan 2025 - 13:51 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

“Tersangka sudah mengakui baik itu perbuatan cabul maupun persetubuhan yang dilakukannya pada korban,” terangnya. 

Tak main-main, akibat perbuatannya tersebut tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman badan maksimal. 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang 22/2003 tentang anak. 

Ancaman yang harusnya 15 tahun ditambah sepertiga lantaran status tersangka yang merupakan guru atau tenaga pendidik. 

“Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tegas Freddy

Kategori :