“Tersangka sudah mengakui baik itu perbuatan cabul maupun persetubuhan yang dilakukannya pada korban,” terangnya.
Tak main-main, akibat perbuatannya tersebut tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman badan maksimal.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang 22/2003 tentang anak.
Ancaman yang harusnya 15 tahun ditambah sepertiga lantaran status tersangka yang merupakan guru atau tenaga pendidik.
“Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tegas Freddy
Kategori :