Motif Pembunuhan Berawal Senggolan Motor, Tersangka Tikam Dada Korban

Senin 20 Jan 2025 - 23:23 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Sumarlin

Para tersangka itu pula sambungnya masih berstatus di bawah umur, namun demikian upaya hukum oleh Polres Bengkulu Selatan tetap dilakukan. 

“Proses hukum tetap kita laksanakn sesuai dengan sistem peradilan anak. UUD nomor 11 tahun 2012. Karena ini perkara anak-anak harus cepat paling lama 15 hari sebelum tahap 2,” jelas Kasat Reskrim.

Kategori :