Para tersangka itu pula sambungnya masih berstatus di bawah umur, namun demikian upaya hukum oleh Polres Bengkulu Selatan tetap dilakukan.
“Proses hukum tetap kita laksanakn sesuai dengan sistem peradilan anak. UUD nomor 11 tahun 2012. Karena ini perkara anak-anak harus cepat paling lama 15 hari sebelum tahap 2,” jelas Kasat Reskrim.
Kategori :
Terkait
Minggu 02 Feb 2025 - 22:45 WIB
PH Yakin Tsk Berikan Keterangan Palsu, Tim Penyidik Perkara Pembunuhan Cucu dan Nenek Diminta Lebih Intensif
Selasa 21 Jan 2025 - 22:55 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Cucu dan Nenek Digelar di Mapolres
Senin 20 Jan 2025 - 23:23 WIB
Motif Pembunuhan Berawal Senggolan Motor, Tersangka Tikam Dada Korban
Selasa 14 Jan 2025 - 23:26 WIB
Kuasa Hukum Minta Polisi Tangkap Orang yang Melindungi Tersangka Pembunuhan
Senin 13 Jan 2025 - 22:35 WIB
Tersangka Pembunuhan Cucu dan Nenek Terancam Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
Kamis 06 Feb 2025 - 22:07 WIB
Banyak Pihak Terlibat, Ada Potensi Tersangka Massal Korupsi Pemeliharaan Jalan Lebong
Kamis 06 Feb 2025 - 19:28 WIB
Pria Tanpa Identitas Terkapar di RSUD Kepahiang, Diduga Pelaku Curanmor, Alami Kecelakaan
Kamis 06 Feb 2025 - 22:49 WIB
Cash Back Rp1,5 Juta Khusus Pinjaman PPPK di Bank Bengkulu Hingga Akhir Februari
Kamis 06 Feb 2025 - 22:12 WIB
Estimasi KN Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang Rp14 M, Ungkap Kisi-kisi Calon Tersangka
Kamis 06 Feb 2025 - 22:39 WIB
683 Non-ASN Bengkulu Utara Bakal Dirumahkan: Ini 3 Kreteria Pemberhentian Honorer
Terkini
Jumat 07 Feb 2025 - 18:48 WIB
Pernah Bertugas di Bengkulu, Ini Profil Hakim Agung Prof. Yanto, Dikenal Jago Dalang dan Membuat Lagu
Jumat 07 Feb 2025 - 17:14 WIB
Ini Dia Resep Bola-bola Ubi Goreng, Cuma Membutuhkan 4 Bahan aja
Jumat 07 Feb 2025 - 17:10 WIB
Resep Pisang Goreng Keju Cokelat Super Praktis Dijamin Enaknya
Jumat 07 Feb 2025 - 15:18 WIB
Tunggu Kebijakan Terbaru, Disperindagkop Minta Masyarakat Beli LPG di Pangkalan
Jumat 07 Feb 2025 - 15:15 WIB