“Daur tanam sawit ini 15 tahun dan harus dilakukan penanam ulang, agar dapat menghasilkan buah yang banyak. Maka dari itu, selama waktu tersebut, tidak ada sentuhan atau penghentian kegiatan ilegal tersebut,” sampainya.
Lanjutnya Baim, ada sesuatu yang mungkin membuat regulasi dimiliki negara tidak sakti di Mukomuko.
BACA JUGA:Apersi dan BTN Gelar Akad Masal KPR Bersubsidi 2025
BACA JUGA:Kaur Naik Setingkat, Optimis Dapat Predikat Nindya KLA
Pertama, jika saja kawasan hutan disterilkan dari aktivitas perkebunan, masyarakat akan kehilangan mata pencaharian.
Karena sebagian besar masyarakat yang tinggal dekat dengan kawasan hutan ini memiliki lahan pertanian di kawasan hutan ataupun menjadi buruh tani.
Sehingga penanganan permasalah kehutanan lamban karena harus melibatkan banyak pihak, dari hulu ke hilir. Dan yang terakhirnya banyak pihak yang terlibat dan menerima keuntungan yang merugikan negara, dari perkebunan sawit ilegal tersebut.
“Untuk itu penyelesaian permasalahan pembukaan kawasan hutan yang terjadi di Mukomuko ini. Harus mendapat dukungan dari semua pihak yang memiliki perannya. Sehingga jika benar ini memang karena masyarakat, bisa dibina. Namun jika ada penumpang gelapnya atas pembukaan kawasan hutan. Yang akan dapat terlihat dengan sendirinya, APH harus dapat mengurut keterlibatan penumpang gelap tersebut,”tutupnya.
BACA JUGA:Kaur Naik Setingkat, Optimis Dapat Predikat Nindya KLA
BACA JUGA:Minat Baca Masih Minim, Tahun Ini Program Pusling Berlanjut
Terpisah, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu Hefri Oktoyoki, S.Hut, M.Si mengatakan, perubahan fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi kebun sawit di Mukomuko merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal yang terpinggirkan.
Dari sudut pandang akademisi, alih fungsi hutan ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati dan degradasi ekosistem, tetapi juga memengaruhi siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir, serta memperburuk krisis iklim melalui pelepasan emisi karbon akibat deforestasi.
“Ini bukan tindakan main-main, sebab selain dilindungi undang-undang kawasan hutan merupakan paru-paru dunia yang harus dijaga dan tetap terjaga,” tegasnya.
Tidak dapat dipungkiri disampaikan Hefri, kawasan hutan disulap menjadi perkebunan sawit secara ilegal di hampir semua tempat tidak hanya di Mukomuko, biasanya tidak terlepas dari keterlibatan pemilik modal yang memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan.
BACA JUGA:Atasi Kawasan Blank Spot, Bangun Mini Tower di Kinal
BACA JUGA:Segera Dipanggil, Kades Lulus PPPK di Seluma Mengaku Siap Mundur