Ferry menyatakan usulan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir pada tahun 2025. Pemprov telah mengirimkan dokumen usulan kepada Kemendagri untuk segera ditindaklanjuti.
“Proses pengangkatan kada akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami mengutamakan transparansi dan akuntabilitas agar roda pemerintahan di daerah tetap berjalan optimal,” jelas Ferry.
Atas usulan itu, Ferry berharap proses pengangkatan kada dapat segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu pelayanan publik dan program pembangunan.
“Tentu harapan kita baik dan lancar,” harap Ferry.
Kategori :