KORANRB.ID - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2025 ini menargetkan 500 hektare lahan kebun sawit akan dilakukan penanaman kembali atau replanting. Saat ini Distan Kabupaten Bengkulu Tengah sedang menunggu pengajuan proposal program replanting dari para kelompok tani (Poktan).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distan Kabupaten Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, SP, MT menjelaskan, tahun ini pihaknya menargetkan 500 hektare lahan sawit di replanting. Saat ini masih menunggu usulan proposal.
Baik itu proposal yang disampaikan oleh Poktan maupun proposal yang diusulkan oleh gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi ataupun lembaga swadaya ekonomi yang bergerak di bidang perkebunan. Berdasarkan proposal yang sudah masuk, sudah ada 350 ha lahan yang diusulkan untuk di replanting.
“Saat ini kita masih menunggu usulan pengajuan proposal. Apabila semua usulan sudah masuk, maka akan kami proses untuk pengajuan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” jelasnya.
BACA JUGA:Benarkah Berjalan Menanjak Bisa Bakar Kalori Lebih Banyak? Berikut 5 Penjelasannya
BACA JUGA:Sopir Truk yang Tewaskan Pemotor di Sumur Dewa Belum Serahkan Diri
Setelah berkas masuk, tambah Helmi, pihaknya akan melakukan peninjauan ke lokasi lahan para petani. Dari peninjauan inilah nantinya akan diputuskan, apakah lahan para petani tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan replanting.
“Kalau memenuhi syarat, maka akan kita usulkan ke BPDPKS. Kalau tak memenuhi syarat maka tak akan kita usulkan. Sebab kita akan menindaklanjuti lahan yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan replanting ini,” ungkapnya.
Lanjut Helmi, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, lahan tersebut merupakan perkebunan sawit, umur tanaman minimal 7 tahun, kemudian tanaman dari bibit asalan dan produktivitas rendah.
Selanjutnya, lahan yang akan menjadi sasaran program replanting tak boleh berada di dalam kawasan hutan atau kawasan hak guna usaha (HGU).
BACA JUGA:Meski Masuk Database, Honorer Tak Bisa Jadi PPPK Jika Tak Lakukan Ini
BACA JUGA:Malam ini, Sebagian Wilayah di Bengkulu Diprediksi Diguyur Hujan Deras
“Apabila sudah dinyatakan memenuhi syarat, maka akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian 3 pihak. Baik itu dari pihak Bank penyalur, BPDPKS dan Poktan yang menerima bantuan,” katanya.
Setelah perjanjian sudah dilakukan, barulah BPDPKS melalui bank penyalur akan mentransfer dana replanting ke rekening kelompok tani. Dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan penumbangan pohon, pembuatan teras, pembelian bibit, pupuk, pestisida dan pengendalian hama.
“Kita berharap kepada Poktan, Gapoktan, Koperasi dan Lembaga Swadaya Perkebunan yang mendapatkan bantuan replanting ini nantinya dapat menggunakan uang bantuan sesuai peruntukan dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.