Meski Masuk Database, Honorer Tak Bisa Jadi PPPK Jika Tak Lakukan Ini

Minggu 19 Jan 2025 - 19:15 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – Ini peringatan bagi seluruh tenaga non ASN baik itu Honorer maupun tenbaga harian lepas yang bertugas di Pemda Bengkulu Utara dan sudah masuk dalam pangkalan data atau Database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kementeriuan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerapkan akan mengangkat seluruh tenaga non ASN yang masuk dalam pangkalan data BKN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Baik itu PPPK penuh waktu ataupun PPPK Paruh waktu. 

Namun bukan tak mungkin ada tenaga non ASN yang masuk pangkalan data BKN dan tidak akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu apalagi penuh waktu. 

BACA JUGA:Malam ini, Sebagian Wilayah di Bengkulu Diprediksi Diguyur Hujan Deras

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara Syarifah Inayati menerangkan jika syarat untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu bukan hanya masuk dalam pangkalan data BKN. 

Namun tenaga non ASN tersebut harus terdaftar sebagai peserta tes CPNS 2024, atau seleksi PPPK tahap I atau Tahap II tahun 2024-2025. 

“Sehingga pelaksanaan seleksi tahap I dan Tahap II saat ini juga sekaligus pendataan bagi tenaga Non ASN yang masuk dalam pangkalan data BKN tersebut,” terangnya. 

Jika mereka tidak mendaftar dalam tahapan seleksi tersebut, maka mereka tidak akan memenuhi syarta untuk diangkat menjadi PPPK Paruh waktu.

Ia mengakui jika besar kemungkinan jika besar kemungkinan masih ada tenaga Non ASN di Bengkulu Utara yang belum mendaftar dalam seleksi PPPK bvaik tahap I dan II. 

BACA JUGA:Tidak Sehat! Berikut 5 Makanan Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi

Pasalnya, dalam pelaksanaan seleksi tahap II yang saat ini masih dibuka masa pendaftaran. 

Tercatat baru terdapat 1.600 pendaftar, sedangkan tercatat ada 1.846 tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN di Bengkulu Utara.

Selain itu, untuk seleksi PPPK Tahap II ini juga diperuntukan bagi pelamar umum artinya juga berlaku bagi tenaga non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN. 

“Maka kita masih ada waktu penbdaftaran hingga besok dan harap semua tenaga non ASN yang masuk dalam pangkalan data BKN dan berkeinginan untuk menjadi PPPK atau PPPK Paruh waktu untuk mendaftar dalam seleksi PPPK Tahap II,” pungkas Syarifah.

Tags :
Kategori :

Terkait