Batas Waktu 14 Hari Lagi, Pemdes Kota Agung Harus Kembalikan Sisa Temuan Rp 220 Juta

Sabtu 18 Jan 2025 - 09:33 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

SELUMA, KORANRB.ID - Saat ini Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Agung Kecamatan Seluma Timur masih memiliki batas waktu 14 hari untuk mengembalikan sisa temuan dari hasil audit Inspektorat Seluma, yakni Rp 220 juta dari Rp 320 juta.

Temuan ini berasal dari dana desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023, dimana sebelumnya pada pekan lalu Pemdes Kota Agung sudah mencicil sebesar Rp 100 juta dan tembusannya telah diterima oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.

Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Prengki Sirait, SH membenarkan sisa waktu yang diberikan kepada Pemdes Kota Agung.

"Pasca hasil audit keluar, Pemdes diberikan waktu 60 hari, dan saat ini tersisa 14 hari. Sejauh ini temuan yang baru dikembalikan sebesar Rp 100 juta, artinya tersisa Rp 220 juta,"sampai Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Pemdes Kota Agung Cicil Pengembalian Kerugian Negara Rp 100 Juta

BACA JUGA:Pemdes Kota Agung Seluma Timur Belum Kembalikan Temuan Kerugian Negara Rp320 Juta

Lantas bagaimana jika batas waktu telah lewat 60 hari ? Kasat Reskrim mengatakan bahwa saat ini masih akan menunggu itikad baik dari Pemdes Kota Agung untuk mengembalian temuan sebelum total waktu 60 hari yang diberikan selesai.

Jika memang tidak juga mengembalikan sesuai dengan waktu yang diberikan, maka bukan tidak mungkin proses hukum dilanjutkan. Namun terlebih dahulu menunggu proses pelimpahan dari Inspektorat Seluma.

"Jika 60 hari tidak juga dikembalikan, kita menunggu Inspektorat untuk melimpahkannya ke APH,"imbuh Kasat Reskrim.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim S.P, M.P, M.Si, M.Ak, CGCAE, QRMP, CGR mengatakan bahwa audit yang dilakukan oleh Inspektorat Seluma ini, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.

BACA JUGA:4 Tujuan Rehab Bendung Suplesi Kota Agung dan Selepah, Nomor 3 Cegah Banjir

Adapun hasil temuannya dari 2 jenis, baik administrasi maupun kegiatan fisik, yang jika ditotalkan mencapai Rp 320 juta.

Temuan pada pekerjaan fisik di Desa Kota Agung, yakni pembangunan tidak sesuai dengan volume, serta kurangnya bukti penggunaan anggaran. 

"Jadi Rp 320 juta tersebut tidak hanya pada fisik sepenuhnya, namun juga ada temuan administrasi,"imbuh Marah Halim. 

Dari data yang diperoleh RB, adapun data dugaan item yang diselewengkan dan dilaporkan ke polisi.

Kategori :