Dapat Penyu Besar, Nelayan Lapor Pos Lanal Takut Dipidana

Jumat 17 Jan 2025 - 23:46 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Ditemukan Oleh Nelayan, Penyu Besar Ini Langsung Dilepas Lagi, Ada Apa ?

BACA JUGA:Perjuangkan Damkar dan Satpol PP jadi PPPK 2025

Setelah itu anggota dan Dinas Perikanan langsung melepaskan penyu ke laut.

Menurut Danpos TNI AL, satwa laut banyak dilindungi di Indonesia diantaranya Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Kura-Kura Laut (Eretmochelys imbricata), Hiu Martil (Manta birostris), Lumba-Lumba Bottlenose (Tursiops truncatus), Singa Laut Australia (Neophoca cinerea), Dugong (Dugong dugon), dan Teripang (Holothuroidea). 

“Kita berharap para nelayan Pasar Bawah selalu memahami aturan jenis hewan laut yang boleh dan tidak boleh ditangkap, kita apresiasi Nelayan Pasar Bawah karena langsung melapor,” pungkasnya

Kategori :