3 Ahli Kuatkan Dakwaan Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, PH: KN Kami Menganalisa, Sebab Tanah Masih Ada

Kamis 16 Jan 2025 - 23:42 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sementara itu ahli KJPP bahwa tanah yang dinilai di lapangan itu memang harganya senilai Rp19,5 miliar dan dari hasil tersebut ahli menilai dari berbagai aspek.

BACA JUGA:Mekanisme BPHTB Gratis di Kota Bengkulu Sedang Disusun

BACA JUGA:Anggaran DAK Fisik 2025 Bengkulu Hanya Naik di 3 Daerah Ini, Salah Satunya Seluma

Mulai dari aspek peruntukan tanah tersebut dan juga harga tanah pasaran yang berlaku di daerah.

"Kita melakukan pengecekan terhadap harga tanah dengan metode pengumpulan analisis harga seperti tanah 300 meter persegi itu bisa dihargai Rp50 juta. Jika dia tidak jauh dari jalan lintas terus mengerucut hingga letak dari jalan itu lebih jauh," ungkap Riski.

Untuk Ahli Erwita mengatakan bahwa dirinya merampungkan perhitungan terkait dengan kerugian negara dalam perhitungan tersebut memang mencapai Rp19,5 miliar.

Didapatnya hasil tersebut dirinya menghitung dari analisi data yang yang di peroleh dari tim Kjpp.

"Hitungan kita sudah divalidkan dengan datang yang dihasilkan dari KJPP," terang Erwita.

Sementara itu JPU  Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, SH, MH mengatakan bahwa dalam keterangan saksi ahli hari ini turut memperkuat dakwaan JPU.

Dalam persidangan ahli juga sudah dicercar dengan puluhan pertanyaan dan dalam ungkapan mereka juga membenarkan kerugian negara hingga unsur perbuatan hukum juga sudah dijelaskan.

"Keterangan saksi turut memperkuat dakwaan kita Penuntutan Umum," ungkap Gufroni.

Terpisah Penasihat Hukum salah satu terdakwa, Sopian Siregar, SH, M.Kn menanggapi keterangan ahli terkait kerugian negara, ada hal yang pihaknya kurang berpendapat yaitu mengenai adanya aset dearah yang hilang.

Sopian menilai ungkapan itu kurang tepat. sebab pada keterangan saksi menyatakan aset tanah ini masih ada di tempat dan tidak diperjual belikan serta ia mempertanyakan juga tanah mana yang merugikan negara.

“Kalau untuk pemahaman hukum mengenai kasus ini kurang lebih kami mengerti. Namun untuk KN itu kami masih menganalisa. Sebab tanah masih ada di lokasi dan tidak ada yang dipindahkan bagian aset menyatakan itu pada persidangan lalu,”

Kategori :