Pemula Wajib Kenali Aturan Teknis Grasstrack, jadi Olahraga Prestasi

Senin 13 Jan 2025 - 11:01 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

1. Sepeda motor yang diperkenankan mengikuti perlombaan adalah : Sepeda Motor yang Menggunakan mesin berpendingin udara ( air cool )

atau berpendingin air (Water Cool) dan rangka/frame/chassis motor bebek, sport dan trail yang diproduksi di dalam negeri ( diproduksi di Indonesia ) serta diperjual belikan secara resmi dan mempunyai ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) di Indonesia.

Atau diproduksi oleh modifikator akan tetapi sesuai bentuk aslinya yang berbahan dasar besi. Untuk Bebek Standard 125cc 4 Langkah.

2. Kendaraan harus digerakkan secara mekanis dengan mempunyai dua roda dengan satu jejak.

3. Kendaraan harus terdaftar dan dinyatakan lulus scrutineering dan tidak membahayakan diri pembalap atau pembalap lainnya.

4. Semua kendaraan harus dilengkapi dengan rem yang bekerja sempurna (rem depan dan belakang).

5. Lampu depan, belakang, sein, kaca spion, standart samping, tengah dan lain - lainnya yang membahayakan harus dilepas.

BACA JUGA:Rejang Lebong Hadirkan Pocadi di Mal Pelayanan Publik, Ini Fungsinya

BACA JUGA:Satpol PP Lebong Segera Bersihkan Trotoar dari PKL, Begini Tanggapan Pedagang

6. Tidak diperkenankan memasang tambahan/tali/pengikat dalam bentuk apapun pada ban, tetapi diperbolehkan memasang Stopper pada Pelek.

7. Spatboard ( depan dan belakang ) harus dipasang dan ujungnya tidak boleh lancip, bahan spatboard harus terbuat dari plastik / fiber.

8. Ujung handle rem depan dan kopling tidak boleh tajam, melainkan harus bulat sesuai aslinya.

9. Footstep dan pedal rem belakang boleh diganti/dirubah dan ujungnya dibentuk seperti type spesial engine / trail, bila tidak dirubah harus dipasang karet sesuai aslinya.

10. Semua sepeda motor harus dilengkapi dengan Engine Cut Off / Engine Stop yang berfungsi normal serta harus diletakan di tempat yang mudah dijangkau oleh tangan pembalap (handle bar / setang).

Pada pasal 4 aturan teknik, juga telah ditetapkan terkait penggunaan lintasan yang mesti jadi acuan bagi pihak penyelenggara.

Disebutkan, spesifikasi lintasan untuk Panjang minimum 1000 Meter dan tidak lebih dari 2000 meter dengan lebar minimum 8 Meter dan lebar lintasan pada titik tertentu tidak kurang dari 5 meter.

Kategori :