2 Residivis Narkoba Tertangkap Lagi, 1 Tersangka Ngaku Terdesak Ekonomi

Jumat 10 Jan 2025 - 23:00 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Unit Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial ML (41), yang berkerja sebagai petani, dan BZ (49), seorang sopir, keduanya warga Kabupaten Seluma, Sementara satu tersangka lainnya, AM (28), merupakan warga Kota Bengkulu.

Ketiga tersangka  tersebut diringkus di Keluarahan Sawah Lebar Kota Bengkulu pada 7 Januari 2025 lalu.

Disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, S.IK bahwa kronologi penangkapan ketiga tersangka tersebut di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA:Kontraktor Jembatan Taba Terunjam Dituntut Bayar UP Rp8,2 Miliar, Ini Alasan JPU

BACA JUGA: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Ini Jawaban Termohon

Dua tersangka yang adalah teman baik diringkus unit resnarkoba Polresta Bengkulu di jalan Merwan Kelurahan Sawah Lebar.

“Ini ada kasus sabu-sabu dengan dua pelaku di satu TKP, inisial ML dan BZ. TKP di Jalan Merawan, Sawah Lebar. Untuk tersangka AM ini kasus ganja, kita amankan di Kelurahan Kandang Limun,” ujarnya Jumat, 10 Januari 2025.

Dalam penangkapan personel mengamankan barang bukti di tangan kedua tersangka berupa ganja seberat 51,65 gram dan sabu-sabu seberat 2,88 gram.

Kedua barang tersebut disimpan para tersangka di gudang hingga di kotak rokok.

BACA JUGA:Kejari Seluma Peletakan Batu Pertama Gedung Baru Rp 25 Miliar Awal Februari

BACA JUGA:92 Unit Rumah Dibedah Tahun Ini, Total Anggaran Rp1,8 Miliar

Dari hasil pengembangan kedua tersangka pada malam hari di tanggal yang sama turut diamankan Bz.

Pada BZ personel mendapati 1 paket jenis sabu yang sudah diamsukan ke dalam plastic bening.

“Setelah kita amankan 2 tersangka kemudian kita juga mengamankan BZ berikut juga dengan barang bukti yang ada di tangan BZ," jelas Deddy Nata.

Kategori :