Disparpora Mukomuko Pastikan Nihil Izin Hiburan Tempat Wisata di Perayaan Tahun Baru

Sabtu 28 Dec 2024 - 23:06 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), seluruh tempat wisata di Kabupaten Mukomuko tidak ada yang menyelenggarakan kegiatan hiburan panggung rakyat.

Berbeda dengan libur Nataru pada tahun-tahun sebelumnya, dan libur hari raya Idul Fitri. 

Hingga mendekati pergantian tahun, tidak ada satupun pengelola tempat wisata yang mengajukan izin untuk menyelenggarakan kegiatan hiburan malam tahun baru. 

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Mukomuko, Novria Eka Putra, S.STP mengatakan, biasanya setiap libur hari besar, seperti hari raya Idul Fitri dan perayaan tahun baru, tempat wisata yang ada di Kabupaten Mukomuko selalu menyiapkan kegiatan panggung rakyat mendatangkan artis dari luar daerah.

Secara administrasi, pengelola tempat wisata harus terlebih dulu mengurus surat rekomendasi izin penyelenggaraan hiburan di lokasi wisata.

BACA JUGA:Kemenag Lebong Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan Kegiatan Positif

BACA JUGA: Anggaran Terbatas, Pemkab Masih Pilih-pilih Artis Meriahkan HUT Kepahiang ke-21

"Belum ada satupun pengurus tempat wisata yang datang ke kami mengajukan perizinan. Berarti tidak ada yang menyiapkan hiburan rakyat. Jikapun ada berarti mereka tidak mengantongi surat rekomendasi perizinan dari Disparpora,” kata Novria.

Dijelaskan Novria, Disparpora memiliki kewenangan pengelolaan dan perizinan tempat wisata. Dimana pengelola atau penyelenggara kegiatan wajib memiliki surat rekomendasi izin kegiatan hiburan di lokasi wisata. 

Jika ada kegiatan seperti musik, maka juga wajib mengurus surat izin keramaian dari Polres setelah mendapat rekomendasi dari Disparpora.

"Kalau tahun 2023 lalu ada 10 surat rekomendasi perizinan hiburan yang kita keluarkan untuk libur Nataru. Tapi untuk tahun ini tidak ada permintaan rekomendasi, artinya tidak ada kegiatan musik atau keramaian di tempat wisata. Yang pastinya Izin wajib dilakukan jika mengadakan kegiatan hiburan rakyat,’’ terang Novria.

Terkait dengan pengelolaan wisata selama libur Naturu Novria mengaku dinas hanya sebatas pengawasan saja.

Kemudian mengingatkan kepada para pengelola dan pengunjung untuk selalu menjaga lokasi wisata, baik fasilitas yang ada maupun lingkungannya.

BACA JUGA:Baru 3 Kecamatan Terkoneksi GI Sumbagteng, Listrik di Mukomuko Masih Sering Padam Karena Ini

BACA JUGA:Isu Dugaan Pungli Honorer RSUD Tais, Satgas Saber Pungli Mulai Pulbaket

Kategori :