Selanjutnya keluarga korban yang tidak terima atas kondisi korban, pun melaporkan para pelaku ke Mapolres Rejang Lebong.
Tak butuh waktu lama, para pelaku pun selanjutnya diamankan aparat kepolisian di rumahnya masing-masing.
BACA JUGA:Di Luar Negeri Dianggap Beracun, Ternyata Kangkung Punya Segudang Manfaat untuk Kesehatan
BACA JUGA:5 Ciri-Ciri Pohon Pisang Terserang Penyakit
“Salah satu pelaku adalah anak dibawah umur, 3 diantaranya sudah cukup umur. Meski begitu, keempatnya tetap akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan keempatnya terancam pidana 9 tahun penjara,” singkat Denyfita.
Kategori :