Tidak hanya kasus pembunuhan dan pengiayaan berat dan pembunuhan anggota Polri, terdakwa JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana, karena sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, yakni Indi dan Mulyadi.
Atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Kategori :
Terkait
Sabtu 05 Apr 2025 - 21:58 WIB
Jaksa Siapkan Tuntutan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan
Selasa 11 Mar 2025 - 23:59 WIB
Sidang Korupsi CSR PT PLN, JPU: Terdakwa Rugikan Negara
Sabtu 22 Feb 2025 - 21:13 WIB
Menanti Vonis Perkara Jembatan Taba Terunjam, Penasihat Hukum Terdakwa: Optimis Onslag
Kamis 06 Feb 2025 - 09:38 WIB
Minta JPU Tindak Lanjuti Istri Terdakwa, Hakim: Gunakan Pasal 12, Dia Ikut Serta
Rabu 15 Jan 2025 - 23:08 WIB
Soal Status Kades Kemang Manis, PH Minta Segera Ada Keputusan
Terpopuler
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:12 WIB
Hasil Hitung Cepat, Rifai-Yevri Menang Telak dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan!
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:47 WIB
Rifai-Yevri Menang di 7 Kecamatan Bengkulu Selatan, Hanya Kalah di 4 Kecamatan
Sabtu 19 Apr 2025 - 18:25 WIB
Karena Masalah Internal, Akhirnya Gubernur Bengkulu Copot Jabatan Sekwan! Ini Nama Penggantinya
Sabtu 19 Apr 2025 - 09:36 WIB
Mobil Cawabup Nomor Urut 2 Dihadang Puluhan Orang, Sopir Lapor Polisi
Sabtu 19 Apr 2025 - 07:01 WIB
Semarak HUT Bank Bengkulu ke 54, Ribuan Warga Ramaikan Jalan Sehat Merah Putih
Terkini
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:14 WIB
Jadi Lumbung Pangan, Bupati Seluma Usulkan Cetak Sawah Baru 235 Hektare
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:11 WIB
Efisiensi Anggaran, Warga Lubuk Terentang Bangun Jalan Swadaya
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:07 WIB
Pencairan TPG Masih Proses Penarikan Data
Sabtu 19 Apr 2025 - 22:03 WIB
TPP ASN Bengkulu Tengah Cair 1 Bulan, TPP Februari-Maret Harap Bersabar
Sabtu 19 Apr 2025 - 21:58 WIB