Rejang Lebong: Kabupaten Layak Anak dengan Tingkat Kekerasan Anak Cukup Tinggi

Selasa 17 Dec 2024 - 23:18 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

Angka ini meningkat dibanding tahun 2023 lalu yang hanya 61 kasus dengan rincian 31 kasus kekerasan fisik, 1 kasus kekerasan psikis, 21 kasus kekerasan seksual, 3 kasus penelantaran, 1 kasus eksploitasi, dan 4 kasus pencurian.

BACA JUGA:Anak Berkebutuhan Khusus Bisa Tempuh Pendidikan di Sekolah Umum

BACA JUGA:Usut Kebocoran PAD Rp50 Miliar, 30 Saksi Diperiksa Jaksa

Sutan menjelaskan, perkembangan teknologi dan kemudahan akses internet disebut sebagai penyebab tingginya kasus terhadap anak di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Anak-anak yang tidak mendapatkan pengawasan orang tua sering kali terpapar konten-konten negatif, seperti kekerasan dan pornografi, yang akhirnya memengaruhi perilaku mereka.

"Media sosial memiliki dua sisi, tetapi tanpa kontrol yang baik, dampaknya bisa sangat buruk bagi anak-anak. Sayangnya, banyak orang tua di sini belum memahami pentingnya pengawasan digital," tambahnya.

Rejang Lebong Minim Ruang Bermain Anak

Selain itu, Kabupaten Rejang Lebong saat ini diketahui masih sangat minim memiliki ruang bermain anak.

Bahkan di mayoritas OPD yang ada di Rejang Lebong tidak memiliki ruang bermain anak, meskipun pembangunan ruang bermain anak di setiap instansi pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 65 Tahun 2020.

BACA JUGA:Nodai Siswi Sendiri, Oknum Guru SMA di Bengkulu Divonis 78 Bulan

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2025, Pemkab Bengkulu Selatan Operasi Pasar Bertujuan Ini

Hal ini juga diakui Sutan, yang mengatakan pembangunan Ruang Bermain Ramah Anak (RBBA) belum menjadi prioritas Pemkab Rejang Lebong. Meski demikian, ia mengaku di beberapa OPD pelayanan publik sudah menyediakan RBBA.

Selain itu, saat ini baik di perumahan yang dibangun developer, pedesaan, kecamatan, hingga kabupaten belum memiliki ruang bermain yang ramah anak. Padahal pada dasarnya ruang bermain atau taman bermain yang ramah anak itu wajib dimiliki oleh sebuah daerah.

“Sebenarnya pemerintah pun wajib menyiapkan ruang bermain yang ramah anak, termasuk pihak swasta dalam hal ini developer perumahan dan perusahaan yang memiliki perumahan sendiri untuk karyawannya,” terang Sutan.

Dijelaskan Sutan, jika di Kabupaten Rejang Lebong ini memiliki kurang lebih 30 perumahan yang dibangun oleh swasta (developer), 122 desa, 34 kelurahan, 15 kecamatan, dan 1 kabupaten, ditambah lagi dengan sektor perusahaan swasta, maka akan ada ratusan ruang bermain bagi anak di Kabupaten Rejang Lebong ini. Ini belum lagi ruang bermain anak di sejumlah fasilitas umum yang ada.

“Artinya jika kita semua komitmen, maka ada ratusan tempat untuk anak-anak selaku generasi penerus bangsa ini untuk bermain. Hal ini tentu sangat membantu anak-anak kita untuk berkreasi penuh. Daripada anak-anak yang hanya pulang sekolah, kemudian mengurung diri di dalam rumah bersama gadgetnya,” jelas Sutan.

Untuk di desa khususnya, Sutan mengatakan, bahwasanya Dana Desa (DD) bisa dimanfaatkan untuk membangun fasilitas ruang bermain anak di desa tersebut. Atau minimal jika setiap desa tidak siap, setidaknya setiap kecamatan memiliki taman bermain anak.

Kategori :