Setalah dilakukan pendalaman kedua tersangka mengaku bahwa masih ada barang bukti (ganja, red) di rumah tersangka AH di Kelurahan Betungan sebanyak 5 Kg.
BACA JUGA:Dua Desa di Lebong Belum juga Ajukan Pencairan DD/ADD Tahap II
BACA JUGA:Nataru, Polres Lebong Siapkan Dua Pospam dan Satu Posyan
"Kita lakukan pendalaman dan kedua tersangka mengatakan bahwa ganja masih ada sebagian di rumah. Seberat 5 kg ada di kamar milik tersangka AH bahkan di sana juga sudah di pecah dengan beberapa paket," terang Jonni.
"Untuk ancaman mereka bisa sampai 10 tahun. Sebab mereka juga dikatagorikan sebagai pengedar," tutup Jonni.
Kategori :