127 Warga Lebong Korban Gigitan HPR: Terbanyak Lebong Selatan 34 Orang

Selasa 10 Dec 2024 - 23:57 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG,KORANRB.ID – Tahun ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong mencatat ada 127 orang warga Kabupaten Lebong menjadi korban gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2024 ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman, SKM menjelaskan, kasus tertinggi gigitan HPR di Kabupaten Lebong tahun ini berada di wilayah Kecamatan Lebong Selatan, korbannya 34 orang.

Sedangkan di 11 kecamatan lain, tidak begitu tinggi. Masing-masing kecamatan hanya tercatat antara 5 hingga 10 orang warga jadi korban gigitan HPR.

Tingginya kasus gigitan HPR di Kabupaten Lebong tahun ini menurut Rachman disebabkan beberapa hal. 

BACA JUGA:83 ASN Terlibat Pelanggaran Netralitas Tunggu Sanksi BKN

BACA JUGA:Pelaksanaan SKB 186 Pelamar CPNS, di UPT BKN Bengkulu

Pertama, karena banyaknya HPR berkeliaran di Kabupaten Lebong, baik itu jenis anjing, kucing, kera maupun kelelawar.

Untuk itu Dinkes mengimbau kepada masyarakat Lebong yang mememilihara hewan yang berpontesi menyebarkan rabies seperti anjing dan kucing agar tidak dilepasliarkan.

“Tentu kita imbau masyarkat yang memilihara hewan penular rabies atau HPR agar bisa dikandangkan saja. Jangan dilepasliarkan, takutnya bisa membahayakan orang lain,” ujarnya.

BACA JUGA:Pelaku Curnak di Kabupaten Kaur Diburu, Pembeli Diamankan!

BACA JUGA:Dewan Panggil Seluruh Kepala OPD, Minta Semuanya Bersinergi

Jika ada masyarakat Lebong yang terkena gigitan hewan penular rabies, diimbau agar segera mendatangi fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Lebong untuk diberisuntikan Vaksin Anti Rabies (VAR).

Untuk VAR di Kabupaten Lebong masih sangat cukup, hingga akhir tahun ini. “Untuk VAR kita masih cukup, jumlahnya masih ada 100 dosis lagi,” demikian Rachman

Kategori :