Gugatan Ganti Rugi
Jika pemasangan tiang telah menyebabkan kerugian, baik secara material maupun immaterial, anda berhak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
Berdasarkan ketentuan hukum, pemilik lahan memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan lahan tanpa izin. Anda bisa melibatkan pengacara untuk mempermudah proses hukum ini.
Tags : #tiang provider
#provider internet
#pemasangan tiang
#ombudsman bengkulu
#makin semrawut
#lapor polisi
Kategori :
Terkait
Sabtu 11 Jan 2025 - 23:47 WIB
DBH Belum Tersalur, Ombudsman Siap Tindaklanjuti Laporan
Minggu 29 Dec 2024 - 12:13 WIB
Merasa Dirugikan TPG Triwulan IV Dicicil, Guru Segera Lapor Disdik Kota Bengkulu ke Ombudsman
Rabu 06 Nov 2024 - 23:16 WIB
Tiang Internet Terpasang Dalam Drainase, Lurah dan RW Sebut Tak Ada Izin, Polisi Minta Buat Dumas
Selasa 05 Nov 2024 - 23:33 WIB
2 Ekor Sapi Digasak Pencuri dari Kandang
Selasa 05 Nov 2024 - 23:05 WIB
Pengawas Ketenagakerjaan Soroti Pekerja Pemasang Kabel yang Tidak Sesuai Ketentuan K3
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 22:04 WIB
Diduga Terkait Polusi PT SSL, Balita Seluma Meninggal, Sejumlah Warga Batuk dan Flu
Kamis 30 Jan 2025 - 22:13 WIB
Usai Dilantik, Teddy-Gustianto Pastikan Langsung Kerja Mewujudkan Seluma EMAS
Kamis 30 Jan 2025 - 22:33 WIB
Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Petahana Gusnan dan Rifai Tunggu Ini
Kamis 30 Jan 2025 - 23:05 WIB
Hasil Audit Inspketorat Penggunaan DD Resahkan 148 Pemdes: APH Diminta Masuk
Jumat 31 Jan 2025 - 10:14 WIB
Jadi Korban KDRT, Bidan Muda Datangi DPRD Seluma, Ini Harapannya
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 20:18 WIB
Bisa Mencerna Makanan Beracun! Berikut 5 Fakta Unik Burung Colombian Chachalaca
Jumat 31 Jan 2025 - 18:35 WIB
Punya Banyak Tanduk! Berikut 5 Fakta Unik Barasingha, Rusa Rawa
Jumat 31 Jan 2025 - 17:11 WIB
Ada di Indonesia! Berikut 5 Fakta Unik Burung Cangak Merah, Mampu Membuat Sarang Berukuran Besar
Jumat 31 Jan 2025 - 14:07 WIB
Bank Bengkulu Tutup Tahun 2024 dengan Hasil Kinerja yang Cemerlang
Jumat 31 Jan 2025 - 13:52 WIB