Diberitakan sebelumnnya bahwa jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal Pertama: Pasal 12 huruf e dan Pasal Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kategori :
Terkait
Kamis 03 Oct 2024 - 23:05 WIB
Divonis Berbeda, Ini Hal Memberatkan Terdakwa Pungli KIR Jembatan Timbang BPTD Bengkulu
Selasa 03 Sep 2024 - 23:26 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Pungli KIR, Ketua Regu Dituntut Paling Tinggi
Minggu 11 Aug 2024 - 23:08 WIB
PH Soroti Fakta Sidang, Diduga Banyak Regu Ikut Praktek Pungli KIR
Kamis 08 Aug 2024 - 23:04 WIB
Hasil Pungli KIR Dibagi-bagi, Ini Kesaksian Lengkap 3 Terdakwa
Rabu 24 Jul 2024 - 23:58 WIB
Kepala BPTD Sebut Tahu Ada Pungli KIR dan Pernah Ditindak, Pemilik Warung Ngaku Buat Kupon Diperintah UPPKB
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 23:05 WIB
Hasil Audit Inspketorat Penggunaan DD Resahkan 148 Pemdes: APH Diminta Masuk
Jumat 31 Jan 2025 - 10:14 WIB
Jadi Korban KDRT, Bidan Muda Datangi DPRD Seluma, Ini Harapannya
Jumat 31 Jan 2025 - 13:46 WIB
Disidak Wabup, Manajemen PT SSL Seluma Larang Wartawan Liputan
Kamis 30 Jan 2025 - 23:24 WIB
Targetkan 1,5 Juta Pengunjung, Dispar Rencana Benahi Wisata Bengkulu
Jumat 31 Jan 2025 - 10:34 WIB
Gagal Ikut Seleksi PPPK, Nasib Honorer Tak Masuk Database di Kepahiang Makin Tak Jelas
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 22:59 WIB
Pemkab Rejang Lebong Segera Temui Pemprov, Tagih DBH Rp35 Miliar
Jumat 31 Jan 2025 - 22:59 WIB
PNS Takut jadi Bendahara Setwan Kepahiang, Imbas Penyidikan Dugaan Korupsi
Jumat 31 Jan 2025 - 22:56 WIB
Pemerintah dan Bank Indonesia Perkuat Sinergi Guna Menjaga Inflasi 2025
Jumat 31 Jan 2025 - 22:56 WIB
Diundang Hearing oleh DPRD Seluma, PT SSL Tak Hadir
Jumat 31 Jan 2025 - 22:56 WIB