Pelayanan Dukcapil di Rejang Lebong Pindah ke Mall Pelayanan Publik

Sabtu 27 Apr 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Masyarakat silakan datang ke MPP dengan membawa berkas atau dokumen yang akan diurus. 

Selanjutnya silakan mendatangi loket informasi dan sampaikan kepada petugas di loket informasi terkait pelayanan apa yang dibutuhkan.

“Nantinya petugas di loket informasi akan mengarahkan kepada masyarakat, ke gerai mana pelayanan yang akan dituju untuk mengurus keperluan tersebut,” tambah Bupati.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, di MPP tersebut ada beberapa jenis pelayanan publik kepada masyarakat yang menjadi kewenangan Pemkab Rejang Lebong.

Yakni pelayanan publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM), dan Dinas Sosial (Dinsos).

“Selain itu, masyarakat juga bisa mengurus pelayanan publik dari instansi vertikal, seperti pelayanan Samsat, pelayanan pajak, pelayanan pertanahan, Kemenag, KPPN, dan pelayanan BUMN serta perbankan,” singkat Bupati.

Kategori :