“Jika kedua pasal tersebut dalam pembuktiannya semaua pada terdakwa maka bisa ditambah,” Jelas Ade.
Sementara terkait dengan uang yang digelapkan terdakwa jika ingin dikembalikan maka korban harus menggugat perdata agar bisa tuntut ganti rugi.
“Masalah uang yang diambil bisa diajukan sidang perdata,” tutup ade.
Diberitakan sebelumnya, Na sudah menyatakan tidak bisa mengembalikan uang para nasabahnya yang diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Ia adalah orang yang diduga sebagai owner arisan atau investasi bodong.
Na adalah warga Desa Taba Baru Bengkulu Utara dan merupakan mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terletak di Kota Bengkulu.
Bahkan mayoritas korbannya adalah mahasiswa dan mahasiswi yang menyetorkan uang pada Na dan berharap keuntungan bunga sebesar 10 persen perharinya.
Hari Sabtu lalu 20 April 2024, puluhan nasabah Na mendatangi kediamannya dan kepala desa mencoba melakukan mediasi.
Namun karena tidak ada titik temu, mediasi lantas dilanjutkan di Mapolres Bengkulu Utara.
Namun juga tidak ada titik temu lantaran para korban meminta uang mereka dikembalikan.
Namun Na tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
Ratno Kepala Desa Taba Baru Kecamatan Lais Bengkulu Utara mengaku tidak menyangka hal tersebut dilakukan oleh Na.
Ia menilai jika Na adalah warganya yang pendiam selama berada di desa, dan memang beberapa tahun belakangan ini banyak di Kota Bengkulu lantaran tengah menempuh pendidikan.
“Namun setahu kami Na ini anaknya pendiam, kalau di desa juga jarang keluar rumah,” terangnya.
Selain itu, ia juga mengaku tidak ada perubahan yang mencolok dari gaya hidup Na.
Beberapa kali Na pulang ke rumah orangtuanya hanya menggunakan motor yang memang dibelikan orang tuanya.