PN Jakpus Akui Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI, Legitimasi Hendry Ch Bangun Diperkuat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Sayid Iskandarsyah.--
Hendra menyimpulkan bahwa Putusan Sela PN Jakpus menjadi rujukan sahih yang mempertegas keabsahan struktural dan administratif PWI di bawah Hendry Ch Bangun.
BACA JUGA:Ketum PWI Tegaskan Kepengurusan PWI Sumsel Tidak Pernah Diganti, Hendry C Bangun : SK Palsu!
Ia menyerukan semua pihak, termasuk Dewan Pers, untuk menghormati dan mematuhi keputusan pengadilan demi kepastian hukum dan tertib organisasi.
“Tidak ada ruang untuk subjektivitas dan kepentingan pribadi ketika hukum telah bicara. Putusan ini adalah terang di tengah kabut yang diciptakan oleh narasi dualisme,” pungkas Hendra.*