Bahas Izin dan HGU Perusahaan Bermasalah, Dewan Panggil DPMPTSP

PANSUS: Tim Pansus PT ABS saat memanggil pihak terkait DPMPTSP dan ATR BPN Senin, 21 April 2025.-foto: rio/koranrb.id-
Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Edwin Permana menjelaskan bahwa PT ABS bergerak pada bidang perkebunan yang berlokasi di Kecamatan Pino Raya dan Ulu Manna sejak tahun 2011. Total luas lahan perusahaan tersebut mencapai 2.950 hektre.
Terkait masalah perizinan, DPMPTSP sebut Edwin, telah meminta agar perusahaan memperpanjang atau mengurus izin yang baru, Sebab izin perusahaan telah habis.
“Mau tidak mau PT ABS harus ada izin baru. Makanya mereka harus buat PKKPR, izin lingkungan dan izin bangunan,” terang Edwin.