PT Alno Belum Urus Keterlanjuran Masuk Hutan, Genesis Bengkulu Minta Terapkan Sanksi Pidana

Hamparan kebun sawit PT Alno yang berada di hutan Mukomuko. --firmansyah/rb

KORANRB.ID – Belum jelasnya pengurusan bentuk keterlanjuran perkebunan sawit di kawasan hutan oleh PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate, yang merupakan bagian dari Anglo Eastern Plantation (AEP) Group dengan luasan lahan kurang lebih 200 hektare yang berlangsung sudah sejak lama.

Manajer Riset Perkebunan Genesis Bengkulu Rahmad Novan Ismadi mendesak agar Pemerintah dapat mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) No. 6 Tahun 2023, Pasal 110a dan 110b. 

“Sebenarnya penyelenggara negara sudah harus bersikap tegas, setelah berlakunya UUCK. Jika tidak menyelesaikan izin usahanya dalam waktu 3 tahun, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa dicabutnya izin usaha dan denda. Tinggal lagi Pemerintah mau tidak memprosesnya walaupun hanya sanksi administratif,"kata Rahmad.

Rahmad juga menegaskan, Genesis Bengkulu meminta pihak perusahaan yang terlanjur mengarap kawasan hutan dapat mengurus bentuk keterlanjuran sesuai skema regulasi yang telah disiapkan Pemerintah.

BACA JUGA:Tidak Sesuai Perda, Proyek Merah Putih Walk Dihentikan

BACA JUGA:Safety Riding Contest Regional Bengkulu 2025

Sedangkan untuk pihak perusahaan yang tidak melakukan pengurusan, Genesis Bengkulu meminta aparat penegak hukum (APH) dapat masuk untuk melihat terkait unsur pidananya. Sebab menggarap kawasan hutan tanpa izin tentu adalah pelanggaran berat yang kemungkinan memiliki unsur pidana.

“Untuk apa permerintah memberikan kesempatan lagi, sedangkan kesempatan yang diberikan terkait keterlanjuran sudah sangat humanis. Maka dari itu untuk perusahaan yang tidak mengurus bentuk keterlanjuran, kami minta sanksi pidananya diterapkan,”tegasnya.

Rahmad menyampaikan Genesis Bengkulu juga sangat aktif mengawasi bagaimana kondisi tutupan lahan, khususnya di kawasan hutan Produksi yang ada di Kabupaten Mukomuko dapat tetap terjaga.

Meskipun tidak dapat dipungkiri hingga saat ini adanya alih fungsi kawasan hutan produksi di Mukomuko menjadi kebun yang didominasi tanaman sawit. Tetap terjadi dan tidak pernah tuntas.

BACA JUGA:Penyerangan di Jalan MT Haryono Kota Bengkulu, Motif Dendam Lama, Tersangka Ternyata Salah Sasaran

BACA JUGA:Realisasi Anggaran TA 2025 Seret, Pemkab Kepahiang Surati OPD

“Harapan kami baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat benar-benar serius menyelesaikan perkara alih fungsi kawasan hutan, serta tidak berkompromi lagi kepada koprorate nakal. Karena sangat jelas presiden sendiri yang membentuk satgas penertiban kawasan hutan. Dengan harapan Satgas tersebut dapat bekerja,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut sebagai perpanjangan instansi terkait di Kabupaten Mukomuko. Mengatakan belum mendapatkan informasi terbaru terkait pengusulan bentuk keterlanjuran kebun dalam kawasan hutan miliki PT Alno. Baik informasi dari DLHK Provinsi ataupun dari manajemen perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan