Pelaku Perjalanan Dinas Setwan Kaur Palsukan Kuitansi Hotel Rp500 Juta

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH--Rusman Aprizal/RB

sampai dengan saat ini proses penghitungan ulang KN yang dilakukan oleh tim penyidik belum juga rampung dan masih berlangsung. Melihat dari prosesnya, hasil penghitungan ulang KN dari upaya perbuatan melawan hukum inilah yang nanti akan menjadi kunci dilakukannya penetapan tersangka.

Pasalnya hingga sekarang pada proses penyidikan sudah mengerucut ke beberapa nama sebagai pengelola anggaran kegiatan perjalan dinas. Mereka bertanggungjawab penuh atas kerugian negara yang ditimbulkan melalui perbuatan melawan hukum melakukan perjalanan dinas fiktif untuk mendapatkan keuntungan.

"Setelah ada hasil KN dari penghitungan ulang, kemungkinan besar bakal ada penetapan tersangka," tukas Bobbi. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan