Masih Ada 300 Guru Sertifikasi Lagi di Bengkulu Utara Tunggu SK TPG dari Kementerian Keuangan

GURU: Masih Ada 300 Guru Sertifikasi Lagi Tunggu SK TPG dari Kemenkeu. FOTO: Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara Sugeng Wiyono. DOK/RB--

KORANRB.ID – Saat ini sebanyak 80 persen guru yang tercatat berhak menerima sertifikasi di Bengkulu Utara sudah terbit Surat Keputusan peneirma Tunjangan profesi Guru (TPG) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dari total sebanyak 1.539 guru yang diajukan menerima sertifikasi, saat ini masih ada sekitar 300 guru lagi yang masih menunggu SK tunjangan profesi guru.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara Sugeng Wiyono, M.Pd menerangkan jika kewenangan penerbitan SK TPG tersebut ada pada kementerian. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah melengkapi syarat penerima TPG dan mengajukann ke Kementerian. 

BACA JUGA:Kritikan, Warga Tambal Jalan Berlubang Provinsi di Lebong

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Rp265 Juta Reward Paskibraka Tahun Ini

“Saat ini 80 persen sudah terbit SK penerima TPG, sisanya kita masih menunggu," teranngya. 

Sementara itu, bagi guru yang namanya sudah masuk dalam SK penerima tunjangan profesi guru, Dinas Pendidikan juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

SKTP tgersebut sebagai syarat pembayaran dana yang dilakukan.

“Maka apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, langsung kita penuhi,” terangnya. 

BACA JUGA:Jadi Sorotan, Panja PAD DPRD Seluma Panggil Pengelola Tambak Udang PT. MTS

BACA JUGA:Jadi Sorotan, Panja PAD DPRD Seluma Panggil Pengelola Tambak Udang PT. MTS

Namun terkait kepastian apakah guru yang sudah terbit SK penerima Tunjangan profesi guru tersebut sudah menerima pembayaran tunjangan profesi triwulan pertama tersebut.

Ini karena metopde pembayaran atau penyaluran tunjanga profesi guru tahun ini dilakukan perubahan dengan pemangkasan tahapa birokrasi. 

Jika biasanya penyaluran atau pembayaran dana sertifikasi dilakukan di daerah dengan lebihdulu dana dari Kementerian Keuangan masuk ke kas daerah, saat ini penyaluran langsung dilakukan Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan